Nyai Maidatun Nafi'ah Sedang Menyampaikan Materi Keputrian (Foto: Salsabila) |
MANUSAWA. Jum’at 2 Februari 2023 Kajian Keputrian Terkini atau yang biasa di singkat KARTINI alhamdulillah bisa dilaksanakan Kembali,kali ini yang menjadi peserta adalah dari kelas X AK 1, XI AK 2, XII OTKP 1 dan 2 dan materi akan di sampaikan oleh narasumber beliau Ibu Nyai Maidatun Nafi’ah mari kita simak baik-baik isi materi yang beliau sampaikan.
Menurut kitab Risalatul Mahidl,Haid yaitu darah yang keluar dari
farji nya Perempuan,sekurang-kurangnya ber umur 9 tahun kurang 16 hari (dalam
hitungan Hijriyah),dalam keadaan sehat atau sedang tidak sakit.
Ciri-ciri darah haid :
1.kurang dari 15 hari
Jika darah haid melebihi dari 15 hari maka darah tersebut bukan
darah haid,tapi darah istikhadloh (sakit)
2.lebih dari 24 jam
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam maka itu juga bukan
darah haid,melainkan darah istikhadloh.
Misal : ada seorang perempuan mengeluarkan darah hanya dalam
kurun waktu 12 jam maka darah tersebut bukan darah haid.
3.Keluar pada masa nya.
Batas minimal suci yaitu 15 hari,jika belum 15 hari suci tapi
ada perempuan yang mengeluarkan darah berarti darah itu dihukumi bukan
haid,melainkan darah penyakit (istikhadloh).
Para Siswi sedang mendengarkan materi keputrian (Foto: Salsabila) |
Perempuan yang sedang istikhadloh masih tetap wajib menjalankan
ibadah seperti biasanya.Karena hukum orang yang sedang istikhadloh itu sama
seperti hukum orang yang sedang suci. Masih tetap wajib menjalankan sholat dan
puasa.
Sebagai perempuan kita harus teliti akan kesucian diri
kita.Apalagi kalau mau sholat perempuan itu tidak cukup suci dengan wudlu akan
tetapi harus istinja terlebih dahulu baru berwudlu.
Karena
kesucian itu sangat penting apalagi mau beribadah menghadap Allah SWT.
Demikian
kurang lebih materi yang beliau sampaikan semoga bermanfaat bagi para pembaca
semuanya dan mohon maaf apabila dalam merangkum materi terdapat beberapa
kesalahan.
Penulis:
Salsabila Safi Shiba