PENILAIAN
Berdasarkan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian autentik, yang antara lain meliputi penilaian diri, penilaian proyek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Objektif, berati penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada skor ketuntasan minimal (SKM). SKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Bentuk-bentuk penilaian yang dilakukan pada kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran(output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pe getahuan dan keterampilan adalah sebagai berikut:
1) Penilaian kompetensi sikap
-Observasi
-Penilaian diri
-Penilaian teman sejawat
-Jurnal
2) Penilaian kompetensi pengetahuan
- Tes tertulis
- Tes Lisan
- Penugasan
3) Penilaian kompetensi keterampilan
- Tes praktik
- Projek
- Portofolio