1.Maksud
Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pembelajaran tahun 2020/ 2021.
2. Tujuan
- Meningkatkan rencana dan program kerja yang akan dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal
- Sebagai bahan masukan bagi penyusun program dan pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijakan serta langkah - langkah pengembangan sekolah selanjutnya .
- Agar dapat melaksanakan tugas secara rinci, efektif dan efesien sesuai dengan bidang tugas wakasek urusan sarana dan prasarana.
3.Sasaran
Sasaran dari program tahunan
Wakil kepala sekolah ueusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas - tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di SMK MAARIF NU I WANGON.